Selamat Datang di RENCANA TINDAK ANTI KORUPSI DI EIRTP-2.
Di Indonesia, praktek-praktek korupsi merupakan isu utama yang hingga saat ini masih terus berlangsung dan bahkan kasus-kasus baru bermunculan bagaikan “cendawan dimusim hujan” meskipun berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Isu ini menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan, karena dana-dana yang seharusnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat banyak, ternyata diketahui dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat. Belakangan ini, semakin banyak tersiar berita-berita baik media elektronik maupun media cetak dimana oknum tertentu. Meskipun demikian, tampaknya belum ada effek jera karena semakin banyak oknum yang tampaknya seolah-olah “berlomba-lomba” untuk mengumpulkan kekayaan untuk kepentingannya sendiri/kelompoknya,sementara kemiskinan dirasakan oleh bagian terbesar dari masyarakat. Apabila pandangan kita arahkan kepada komunitas miskin baik yang ada di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan, dengan komunitas sebagian kecil yang bergelimang dengan harta yang didapat dari korupsi,sangatlah ironis. Disparitas kesejahteraan masih cukup senjang antara kelompok masyarakat berpenghasilan rendah-menengah dengan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Seyogianya, pengamen dalam bus kota/persimpangan jalan, peminta-minta di “traffic light” tidak bertambah banyak, biaya pendidikan mestinya semakin murah, layanan kesehatan diharapkan semakin terjangkau, pelayanan publik yang semakin handal, lapangan kerja dalam negeri semakin luas, pemerataan dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat seharusnya lebih cepat dicapai karena waktu yang telah dipakai untuk membangun negeri telah mencapai 65 tahun lamanya. Enam puluh lima tahun, mestinya cukup untuk memeratakan keadaan ekonomi, kesejahteraan dirasakan oleh apabila dana pembangunan betul-betul dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Upaya pemberantasan korupsi secara global juga dilakukan berbagai bangsa-bangsa di dunia. Untuk mengukur dan mengetahui tingkat persepsi korupsi di suatu Negara, ”Tranparansi International (TI)” mengeluarkan daftar peringkat lebih dari seratus negara, baik negara maju maupun negara sedang berkembang setiap tahunnya. Pada tahun 2008, TI secara resmi mengeluarkan tabel Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui situs www.transparency.org. Penilaian dilakukan oleh para ahli dengan referensi 13 sumber data. Disebutkan bahwa, negara yang korupsinya paling rendah diberi IPK 10 danpaling korup IPK 0. Artinya, semakin tinggi nilai IPK suatu negara, maka semakin rendah tingkat korupsi negara tersebut dan sebaliknya, apabila IPK-nya semakin rendah, maka tingkat korupsinya semakin tinggi. Ketigabelas sumber data adalah; Country Performance Assessment Ratings, Asian Development Bank (2007/2008); Country Policy and Institutional Assessment, African Development Bank (2007/2008); Bertelsmann Transformation Index, Bertelsmann Foundation (2007/2008); Country Policy and Institutional Assessment, World Bank-IDA and IBRD (2007/2008); Country Risk Services and Country Forecast, Economist Intelligence Unit (2008), Nations in Transit, Freedom House (2008); Country Risk Rating, Global Insight (2008); IMD World Competitiveness Yearbook, IMD International, Switzerland, World Competitiveness Center (2007/2008); Grey Area Dynamics, Merchant International Group (2007), Asian Intelligence Newsletter, Political and Economic Risk Consultancy (2007/2008), dan Global Competitiveness Report, World Economic Forum (2007/2008). Pada tahun 2008, tiga negara yaitu; Denmark, Swedia dan Selandia Baru (masing-masing dengan IPK 9,3) merupakan negara yang paling rendah korupsinya. Singapura adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang dapat menyamai Negara-negara Eropah berada pada urutan ke-4 (IPK 9,2). Sementara itu, Malaysia menempati urutan ke 47 (IPK 5,1), Thailand urutan 80 (IPK 3,5), Vietnam dengan urutan 121 (IPK 2,7). Negara Asia Tenggara lainnya adalah Philipina berada di urutan ke 141 (IPK 2,3). Pada tahun 2009, urutan pertama adalah Selandia Baru (IPK 9,24) urutan kedua Denmark (IPK 9,3) dan urutan ketiga Singapura (IPK 9,2). Selanjutnya untuk Negara-negara Asia Tenggara; Brunei Darussalam sudah berada di urutan 39 (IPK 5,5), Malaysia di urutan 56 (IPK 4,5), Thailand urutan 84 (IPK 3,4). Empat Negara Asia Tenggara lainnya berada dibawah urutan Indonesia yaitu; Vietnam urutan 120 (IPK 2,7), Philipina urutan 142 (IPK 2,4), Kamboja urutan 158 (IPK 2,0), Laos urutan 160 (IPK 2,9) dan Myanmar urutan 178 (IPK 1,4). Jika dilihat IPK di Indonesia selama periode 2007-2009, terlihat ada kecenderungan fluktuatif. Pada tahun 2007, posisi Indonesia berada pada urutan 143 (IPK 2,3) dari 179 negara yang disurvey. Pada tahun 2008, peringkat Indonesia urutan 126 (IPK 2,6) dari 180 negara yang disurvey dan pada tahun 2009, peringkatnya di urutan ke-111 (IPK 2,8) dari 180 negara. Sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi, salah satu agenda reformasi tentang pemberantasan korupsi sekaligus untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan Bank Dunia. Rencana Tindak Anti Korupsi (RTAK) untuk Second Eastern Indonesia Region Transport Project (EIRTP-2) yaitu sektor transportasi di Indonesia Timur merupakan penerapan yang pertama kali untuk proyek yang didanai oleh Bank Dunia. Tindakan tersebut di tataran institusional berupa pengetatan pengawasan, terutama dalam, aspek pengadaan, pencairan dana, dan manajemen keuangan. Di tataran operasional proyek adalah melakukan antisipasi dengan cara merancang proyek sedemikian rupa agar peluang korupsi bisa dikurangi hingga sekecil mungkin. Lingkup Rencana Tindak Anti Korupsi di EIRTP-2 sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Pinjaman No 4744-IND/7765-ID antara Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut : Pelibatan Wakil Pengamat dari Masyarakat (WPM): satu orang WPM yang dipilih secara partisipatif dilibatkan untuk melakukan pemantauan proses lelang untuk setiap paket proyek. WPM adalah reprentasi end¬ user dari ruas jalan yang akan direservasi. Diseminasi Informasi Publik: manajemen proyek membuka akses dan menyediakan dokumen proyek yang sifatnya publik untuk diperbanyak pihak-pihak yang membutuhkan, dan memuat informasi proyek serta meng-updatenya setiap bulan di website PMU Bina Penanganan Keluhan Masyarakat: keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Sekretariat Tim Penanganan Keluhan Masyarakat (TPKM) yang berada di bawah PMU EIRTP-2. Tim tersebut melakukan penelitian (scrutinized) semua keluhan yang masuk baik melalui PO. Box 4744 JKS 12001, ruang keluhan yang tersedia di website PMU Bina Marga, maupun yang langsung ke Sekretariat. Keluhan yang tidak indikatif KKN, salah faham/perlu penjelasan akan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan (pengadu), sedangkan yang termasuk kategori indikatif KKN/perlu tindak lanjut penanganannya akan diserahkan ke Inspektorat Jenderal, Departemen Pekerjaan Umum. Pelibatan Pengamat Pihak Ketiga (Third Party Monitors); manajemen proyek akan membuka akses bagi organisasi masyarakat (LSM) yang kredibel/Perguruan Tinggi/Pers untuk berpartisipasi memantau pelaksanaan fisik secara independen.
|